Kominfo Blokir Game Tak Berbadan Hukum, AGI: Ini Keliru!

Ucy Sugiarti, 4 Februari 2024

Kominfo Blokir Game Tak Berbadan Hukum, AGI: Ini Keliru!Game
Banner Ads

GAMEFINITY.ID, Jakarta – lsu tentang Kominfo blokir game yang tidak berbadan hukum di Indonesia menguat belakangan ini. Permasalahan yang sedang hangat dibicarakan di ranah esports mengenai regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adanya regulasi baru yang berhubungan dengan publisher game di Indonesia akan diblokir apabila tak berbadan hukum.

Adanya Konferensi Pers dari Dijern Membahas Isu ini

Hal ini telah disampaikan lewat konferensi pers pada Jumat (26/01/2024) oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), bahwasanya publisher game diwajibkan memiliki badan hukum.

“Terkait adanya peraturan menteri, di game kita membangun sebuah sistem itu ada tiga aktornya, yaitu developer, ini tidak kita atur. Kalau game sudah jadi, kan perlu diterbitkan supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macam. Nah, publisher-nya haru ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,” ungkap Semuel.

Tak hanya itu, para publisher game mengklasifikasikan game yang akan dirilisnya dengan adanya rating dan ketentuan batasan umur serta akan dikenakan denda apabila konten mengandung pornografi.

“Kemudian adanya rating, kami akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin me-rating game. Game kan ada batasa umurnya, mulai dari semua umur, untuk umur 13,18, dan seterusnya. Nah, itu ada ketentuannya,” ungkapnya kembali.

Peraturan game yang akan tertuang dalam peraturan menteri itu sudah rampung dan sedang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua AGI Menganggap Isu ini Bertolak Belakang

Ketua AGI Tentang Kominfo Blokir Game

Adanya isu ini menuai kontroversi, Cipto Adiguno, Ketua Asosiasi Game Indonesia (AGI) mengatakan bahwa permasalahan tersebut salah paham dan menanggapi permasalahan pada publisher game yang wajib mendirikan PT.

“Mungkin Pak Semuel keliru bicara, tapi aturan tentang kewajiban badan hukum sama sekali belum di-submit ke Kemenkum HAM, masih tahap diskusi dan perancangan,” tuturnya Cipto

“Dalam aturan tersebut, tidak ada pengaturan publisher wajib berbadan hukum di Indonesia. Kalaupun ada wacana tersebut, hanyalah suatu ide dan proposal yang masih dalam tahap diskusi dengan para pelaku industri,” ungkapnya kembali.

Kendati demikian, Asosiasi Game Indonesia menegaskan bahwa mereka telah bertemu dengan pihak Kominfo untuk mendiskusikan .

Demikian pembahasan mengenai isu panas regulasi baru yang akan melakukan pemblokiran pada game yang tak berbadan hukum.

Ikuti akun resmi GAMEFINITY di FacebookInstagram dan TikTok untuk mendapatkan informasi terupdate.

author avatar
Ucy Sugiarti
If you have any question, please ask me anything ya!
Share Artikel:
Banner Ads

Post Terkait: