GAMEFINITY.ID, Jakarta – Indonesia menjadi sorotan belakangan ini akibat Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membahas game yang diblokir Kominfo. Game-game yang diblokir tentu saja game yang tidak sesuai dengan Permen No.2 tahun 2024.
Dari peraturan tersebut, terdapat beberapa kriteria yang menggambarkan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam konten video game oleh Pemerintah Indonesia.
Ini bisa mengakibatkan blokir terhadap video game yang tidak sesuai dengan kriteria atau klasifikasi yang sudah ditetapkan.
Berikut ini adalah 10 kriteria game yang diblokir oleh Kominfo berdasarkan aturan Pemerintah Indonesia:
1. Tidak Boleh Menunjukkan Gambar Rokok, Alkohol, Obat-obat Terlarang, dan Zat Adiktif
Unsur seperti gambar rokok, alkohol, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya tidak boleh muncul dalam video game untuk kategori umur di bawah 18 tahun.
2. Tidak Boleh Menampilkan Kekerasan – Game yang Diblokir Kominfo
Video game yang ditujukan untuk kategori umur di bawah 13 tahun tidak boleh menampilkan adegan kekerasan.
3. Tidak Boleh Menampilkan Adegan Berdarah dan Sejenisnya
Konten yang menampilkan darah, mutilasi, atau kanibalisme tidak diperbolehkan dalam video game untuk kategori umur di bawah 13 tahun.
Baca juga:
4. Tidak Boleh Mengandung Bahasa Kasar – Game yang Diblokir Kominfo
Penggunaan bahasa kasar, umpatan, atau humor dewasa tidak diizinkan dalam video game untuk kategori umur di bawah 13 tahun.
Untuk 13 tahun dan 15 tahun harus ada fitur penapisan terhadap bahasa kasar. Untuk umur 18 tahun tidak disebutkan pelarangan bahasa kasar.
5. Tidak Boleh Menunjukkan Bagian Tubuh Sensitif pada Tokoh Menyerupai Manusia
Video game tidak boleh menampilkan bagian tubuh sensitif pada tokoh yang menyerupai manusia, terutama untuk kategori umur di bawah 13 tahun.
6. Tidak Boleh Mengandung Pornografi – Game yang Diblokir Kominfo
Konten pornografi tidak diperbolehkan dalam video game untuk semua kategori umur.
7. Tidak Boleh Mengandung Judi – Game yang Diblokir Kominfo
Konten yang melibatkan simulasi atau kegiatan judi juga tidak diperbolehkan dalam video game.
8. Tidak Boleh Mengandung Unsur Horor – Game yang Diblokir Kominfo
Video game yang mengandung unsur horor tidak diperbolehkan untuk kategori umur di bawah 18 tahun. Horor yang dimaksud adalah berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Baca juga:
9. Tidak Boleh Memiliki Fitur Chat Tanpa Penapisan – Game yang Diblokir Kominfo
Fitur chat dalam video game harus disertai dengan penapisan bahasa kasar, umpatan, atau istilah seksual, terutama untuk kategori umur di bawah 13 tahun.
10. Tidak Boleh Melanggar Peraturan Undang-undang
Konten video game tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
Itulah 10 kriteria game yang dapat menyebabkan blokir oleh Kominfo berdasarkan aturan Pemerintah Indonesia.
Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan yang berlaku dalam dunia game di Indonesia.
Ikuti akun resmi GAMEFINITY di Facebook, Instagram dan TikTok untuk mendapatkan informasi terupdate.
GAMEFINITY.ID menyediakan jasa pengisian top up dan voucher game dengan cara yang mudah dan pastinya terjangkau.
Post Terkait: