Fitur QRIS Bisa Transfer, Tarik dan Setor Tunai Agustus Nanti

Camilla Anindita, 20 Juli 2023

Fitur QRIS Bisa Transfer, Tarik dan Setor Tunai Agustus NantiTeknologi
Banner Ads

GAMEFINITY.ID, BekasiQuick Response Code Indonesia Standard atau yang lebih dikenal dengan nama QRIS sering dipakai masyarakat untuk melakukan pembayaran. Namun untuk Agustus 2023 nanti QRIS bisa digunakan juga untuk transfer serta setor dan tarik tunai.

Kabar ini diumumkan langsung oleh Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada konferensi pers Rapat Dewan Gubernur.

“Fitur ini diluncurkan untuk ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Sebelumnya sudah soft launching di Bali pada tahun 2022 lalu,” kata Filianingsih.

Dengan adanya fitur baru ini pada QRIS bisa memberikan banyak manfaat untuk masyarakat. Salah satunya dapat meningkatkan dan mengembangkan interoperabilitas serta interkoneksi. Hal ini disebabkan QRIS dapat digunakan antarbank, antarnon-bank, hingga bank dengan non-bank lainnya.

Selain itu, fitur ini juga bisa mendorong inklusi keuangan sebab, fitur baru QRIS ini dapat diaplikasikan di daerah-daerah yang terdepan, terluar, bahkan tertinggal sekalipun. missal tidak ada ATM maupun bank di daerah yang bersangkutan, maka bisa dilakukan melalui QRIS selama di daerah tersebut terdapat merchant QRIS.

Baca juga: 

Cara Penggunaan Fitur QRIS pada Kebijakan Transfer, Setor, dan Tarik Tunai

Qris Setor, Tarik dan Transfer
Qris untuk UMKM

Bila nantinya fitur baru ini sudah tersedia, bagaimana cara menggunakannya? Terutama untuk transfer, setor, maupun tarik tunai. Simak penjelasannya di bawah ini.

1.    Transfer QRIS

Qris untuk UMKM
Qris untuk transfer

Melansir laman BI (Bank Indonesia), QRIS bisa melakukan transfer dengan cara menggunakan QR code pada sesama pengguna QRIS. Untuk melakukan transaksi transfer, penggunanya bisa scan kode QR dari pihak penerima yang sudah di-generate.

Lalu seperti transfer pada umumnya, pengguna memilih sumber dan jumlah dana yang ingin ditransfer. Kemudian tekan nomor PIN. Usai melaksanakan langkah-langkahnya, pengguna mendapat notifikasi yang menjelaskan transfer berhasil. Transaksi transfer ini bisa dipakai sesama penyedia jasa pembayaran (PJP) ataupun PJP yang berbeda.

Baca juga: 

2.    Setor Tunai QRIS

Qris untuk UMKM
Qris untuk setor tunai

Selain melakukan pembayaran dan tranfer, para pengguna juga bisa melakukan setor tunai melalui QRIS. Kegiatan setor tunai itu bisa dilakukan dengan kode QRIS. Penyetor bisa menunjukkan kode QRIS pada mesin sektor tunai baik itu ATM, CDM, maupun merchant QRIS yang berperan sebagai mitra sektor tunai.

Langkah-langkah yang harus dilakukan agar bisa melakukan setor tunai ialah datang ke merchant QRIS atau ATM yang bisa melakukan setor tunai. Kemudian penyetor bisa menginformasikan jumlah nominal uang yang akan disetor dan memasukkan uang ke dalam mesin ATM ataupun kepada mitra QRIS.

Nantinya, QR code dari mesin ATM maupun mitra bisa dipindai dan penyetor mendapat notifikasi bahwa setor tunai sukses dilakukan. Dengan adanya fitur ini, bisa memudahkan para penggunanya untuk menyetor uang tunai ke bank ataupun akun UE (uang elektronik) PJP non-bank.

Baca juga: 

3.    Tarik Tunai QRIS

Qris untuk UMKM
Qris untuk Tarik Tunai

Terakhir, pengguna juga bisa memakai QRIS untuk melakukan tarik tunai. Kegiatan tarik tunai ini bisa dilakukan dengan memindai kode QRIS yang ada di mesin ATM. Tidak hanya di ATM saja, tarik tunai juga bisa digunakan di merchant QRIS.

Para pengguna hanya datang ke merchant QRIS atau mesin ATM dan menginformasikan jumlah nominal uang yang ingin ditarik tunai. Setelahnya, si pengguna memindari QR code dan memilih sumber dana yang ingin ditarik tunai. Kemudian masukkan PIN. Nantinya pihak merchant maupun ATM dapat memberikan uang tunai sesuai yang permintaan para penggunanya.

Fitur tarik tunai dalam QRIS dapat memungkinkan para pengguna bisa menarik uang tunai tanpa harus mempunyai rekening bank. Contohnya saja, melalui akun UE PJP non-bank, pengguna sudah bisa menarik uang tunai.

author avatar
Camilla Anindita
Share Artikel:
Banner Ads

Post Terkait: