QRIS Batalkan Biaya Layanan, Tapi MDR Tetap Berlaku

Camilla Anindita, 23 Agustus 2023

QRIS Batalkan Biaya Layanan, Tapi MDR Tetap BerlakuTeknologi
Banner Ads

GAMEFINITY.ID, Bekasi – Bank Indonesia (BI) akhirnya membatalkan adanya biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebanyak 0,3 persen untuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Meskipun begitu, pembatalan pembayaran ini tidak berlaku untuk segala jenis transaksi. Pembatalan tersebut hanya berlaku untuk transaksi dengan nominal di bawah Rp100 ribu. Sementara itu, bila suatu transaksi dengan jumlah nominal di atas Rp100 ribu tetap akan dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa apabila transaksi sampai dengan Rp100 ribu terkena MDR 0 persen. Ini berlaku untuk segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan jumlah nominal per transaksinya.

Baca juga: 

MDR QRIS Efektif Mulai 1 September 2023

QRIS
Ilustrasi milik detik.com

Tambahan biaya tersebut dikenakan efektif mulai 1 September 2023 mendatang dan selambat-lambatnya 30 November 2023. Tanggal ini mundur dari rencana, di mana awalnya berlaku pada 1 Juli 2023.

Kemudian Doni P. Joewono selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia menjabarkan perubahan syarat dalam mengenakan biaya layanan ini terjadi agar bisa meringankan beban merchant. Dilansir viva.co.id, sebanyak 70 persen transaksi QRIS yang nominalnya berada di bawah Rp100 ribu itu biasanya berasal dari usaha mikro atau UMI.

Biaya MDR QRIS sendiri sebenarnya gratis hingga 30 Juni 2023 lalu. Mulai 1 Juli kemarin Bank Indonesia mulai memberlakukan biaya layanan QRIS secara efektif sebanyak 0,3 persen untuk PJP.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan layanan, transaksi sistem pembayaran terasa efisien, hingga ekosistem keuangan digital menjadi luas di Indonesia.

Banyak Pedagang Keberatan dengan Kebijakan BI

QRIS
Contoh QR untuk pembayaran

Sayangnya, kebijakan yang dibuat Bank Indonesia mendapat banyak kritikan dari para pedagang. Pasalnya, pedagang tidak bisa membebankan biaya tersebut ke pembeli atau konsumen.

Berdasarkan laman CNN Indonesia, salah satu pedagang siomay bernama Aji di Jakarta Selatan belum menetapkan biaya tambahan ke pembeli. Ia menyerukan keberatannya. Selama ini Aji berpikir tidak ada potongan biaya administrasi dengan QRIS.

Biasanya tarif ini berlaku jika berjualan online seperti GoFood maupun GrabFood. Potongannya sendiri mencapai 20 persen per transaksinya. Bila ingin menerapkan potongan QRIS tersebut, mau tidak mau penjual harus menaikkan harga per menu makanan pada aplikasi. Itu dilakukan agar para pedagang atau penjual tetap mendapatkan untung.

author avatar
Camilla Anindita
Share Artikel:
Banner Ads

Post Terkait: